Labels

Selasa, Oktober 30, 2007

PEMBONGKARAN DI SDN SUKASARI HARUS DIPANTAU


FAJAR BANTEN Jum'at, 24 Februari 2006

Terkait Perintah Wali Kota

PEMBONGKARAN DI SDN SUKASARI HARUS DIPANTAU


TANGERANG KOTA, (FB).-

Proyek pemasangan paving blok seluas 501 m2 di lokasi pembangunan gedung SD Negeri Sukasari 3 dan 6 harus terus dievaluasi. Dengan demikian, nantinya pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi D, Aulia Epriya Kembara, kemarin, "Jadi, sekalipun walikota sudah member perintah bongkar karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi, evaluasi harus tetap jalan," katanya.

Menurut Aulia, evaluai itu harus tetap dilakukan dari mulai pekerjaan awal hingga akhir. "Kita nantinya bisa melihat apakah perintah bongkar itu benar-benar dijalankan atau tidak," imbuh politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Dengan evaluasi itu juga lanjut Aulia, diharapkan pekerjaan tidak memakan waktu terlalu lama. "Kita berharap setelah adanya perintah bongkar itu, pekerjaan paving blok tidak berlarut-larut. Tapi dikerjakan dengan cepat," akunya.

Ketika ditanya apakah kontraktor proyek tersebut pantas dimasukkan ke dalam jajaran hitam pemborong, menurut Aulia tidak perlu memvonis sampai sejauh itu. "Kalau masih dikerjakan tidak perlu ada black list," kata dia.

Aulia berpendapat peninjauan yang dilakukan Walikota Tangerang H. Wahidin Halim terhadap SD Negeri Sukasari 3 dan 6 itu sudah bagus. Terbukti di lokasi itu ditemukan adanya penyimpangan. "Ini sudah bagus, apalagi disertai tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran,"tuturnya.

Seperti diberitakan kemarin, Walikota Tangerang menilai proyek pemasangan paving block seluas 501 m2 di lokasi pembangunan gedung SD Negeri Sukasari 3 dan 6 tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena itu, walikota meminta Kepala Dinas Tata Kota Tangerang Hj. Roostiwie agar pemborongnya membongkar proyek tersebut.

Menurut Juru Bicara Pemkot Tangerang Drs. H. Saeful Rohman, semestinya pemasangan paving block itu menggunakan KW 250 sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Namun, kenyataannya yang dipergunakan KW 225. "Jadi, pada saat itu juga walikota meminta paving block dibongkar," kata Saeful, siang kemarin. (H-19)***

0 komentar: