Labels

Selasa, Oktober 30, 2007

PEMKOT DIMINTA PUTUS KONTRAK 2 KONTRAKTOR

RADAR BANTEN Senin, 23 Januari 2006

PEMKOT DIMINTA PUTUS KONTRAK 2 KONTRAKTOR


TANGERANG KOTA- Desakan agar Pemkot Tangerang segera memutus kontrak kerja terhadap dua kontraktor proyek 221 sekolah, PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN) dan PT. Sarana Multy Usaha (PT SMU), semakin menguat.

Anggota Komisi D Aulia E Kembara mengatakan, pemkot perlu mengkaji ulang keterlibatan PT. ANN dan PT. SMU di proyek pembangunan 221 sekolah. "Mereka harus mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan sekolah sesuai dengan kontrak, yaitu Februari 2006. Batas waktu itu wajib dipatuhi, bila tidak, maka perlu diberikan tindakan tegas," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Bila pemerintah tidak memutus kontrak kerja, tambah Aulia, minimal mereka (PT ANN dan PT SMU-red) harus diberikan sanksi berupa denda atas kegagalan pekerjaan. "Besaran denda bisa dihitung sesuai dengan waktu keterlambatan pekerjaan per harinya," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kajian LSM Pattiro Imron Khamami menilai, proyek pembangunan sekolah yang dikerjakan PT ANN dan PT SMU telah gagal mencapai target pekerjaan. Terbukti, hingga Desember 2005, pekerjaan baru mencapai 36 hingga 45 persen. Progress pembangunan itu jauh dibawah target yang telah direncanakan Dinas Tata Kota (DTK), sebesar 77 hingga 82 persen.

"Melihat progress yang ada, kami pesimis proyek pembangunan itu bisa tuntas 100 persen pada Februari 2006. Untuk itu, kami mintya pemerintah untuk memutus kontrak PT ANN dan PT SMU saha," ujar Imron. Diketahui, PT ANN dan PT SMU, kedua perusahaan asal Jawa Timur ini memenangkan tender Proyek Pembangunan 221 sekolah, Paket Sekolah (PS) 81, 82 dan 83 yang nilainya mencapai Rp. 90 miliar. (chn)

0 komentar: